Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Belajar - Syarat Rukun pembatalan dan sebab diperbolehkanya Tayamum | Anibar Studio



Anibar Studio - Istilah tayamum memang sangat sering kita dengar, walaupun dalam pemeraktekanya mungkin sangat jarang, apalagi buat orang indonesia yang air nya sangat melimpah, tapi walaupun jarang digunakan tapi apa salahnya jika kita mengetahui tentang tayamum karna pangkatnya tayamum itu adalah pengganti wudhu dan pengganti mandi wajib pada saat saat tertentu, dan pembahasanya akan saya jelaskan di bawah.

dikesempatan kali ini Anibar Studio akan menyampaikan Sebab-sebab diperbolehkanya tayamum, jadi buat siapa aja boleh mengganti wudhu dengan tayamum bahkan mandi wajib pun bisa diganti dengan tayamum jika sebab-sebab diperbolehkanya tayamum ada diantara kita, langsung saja saya uraikan di bawah ini:

Sebab-sebab diperbolehkanya tayamum ada 3

  1. Tidak ada air sama-sekali
  2. Karna sakit, dan dokter melarang kita untuk menyentuh air
  3. Ada Air, tapi ada orang/hewan yang harus dan lebih membutuhkan, airnya di berikan dan kita mengganti wudhu dengan tayamum, dengan syarat orang/hewan yang akan kita kasih air itu termasuk orang/hewan yang di mulyakan oleh hukum syara.

Anggahota Tayamum ada 2

  1. Wajah
  2. Kedua tangan sampai siku

Syarat bertayamum ada 10

  1. Harus menggunakan tanah
  2. Tanah yang digunakan harus suci
  3. Jangan bekas dipakai orang
  4. Jangan ada yang mencampur pada tanah yang akan kita gunakan tayamum, seperti ada tepungnya dll
  5. Harus bermaksud tayamum
  6. Mengusap wajah dan kedua tanganya dengan dua usapan
  7. Membersihkan anggahota tayamum dari najis dan kotoran sebelum bertayamum
  8. Harus menghadap kiblat, harap di perhatikan sebelum bertayamum
  9. Tayamum dilakukan ketika sudah memasuki waktu sholat
  10. Tayamum sekali hanya untuk melakukan satu kali sholat fardu, harus terus bertayamum untuk setiap kali sholat.

Rukun bertayamum ada 5

  1. Mempersiapkan Tanah yang akan digunakan untuk tayamum
  2. Niat
  3. Mengusap Muka dengan tanah
  4. Mengusap kedua tangan sampai siku dengan tanah
  5. Tertib, sesuai urutan dalam menusapkan tanah

Yang membatalkan tayamum ada 3

  1. Semua yang membatalkan wudhu
  2. Murtad
  3. Membayangkan di suatu tempat ada air(jika dia bertayamum karna tidak ada air)


Catatan* : Semua dari kitab Safinatunajah yang saya baca, berarti ini bermadhabkan Imam Syafi'i
Baca Juga : Syarat rukun dan yang membatalkan wudhu

Terimakasih atas perhatianya,
Yang salah itu dari saya, kebenaran datangnya dari Allah.
Semoga Bermanfaat


Pudin Petani
Pudin Petani Seorang petani yang suka dengan teknologi

Post a Comment for "Belajar - Syarat Rukun pembatalan dan sebab diperbolehkanya Tayamum | Anibar Studio"