Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Tahapan Membuat KTP yang Benar

 

Syarat dan Tahapan Membuat KTP yang Benar

Pada kesempatan kali ini Anibar Studio akan membagikan sebuah informasi tentang Syarat dan bagaimana tahapan untuk membuat KTP, baik baru ataupun update KTP.

Buat kamu yang baru saja berusia 17 tahun, maka sudah seharusnya kamu memiliki sebuah kartu indentitas yang sah dari negara yaitu KTP atau kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk, kartu ini sangat penting karena ketika kamu akan membuat rekning, daftar prakerja bahkan mengaktifkan No HP pun kamu harus memiliki nomer KTP dan KK.

Yang sangat penting dan jarang diperhatikan juga adalah saat kamu ingin bepergian/Merantau maka kamu harus sudah memiliki KTP, ini sangat penting sebagai identitas dirimu, supaya ketika diperantauan ada yang menanyakan tentang identitas kamu, maka kamu bisa menunjukan KTP sebagai acuan yang sah dan bisa dibenarkan dimanapun.

Buat kamu juga yang ingin melangsungkan pernikahan, sangat penting untuk memiliki KTP terlebih dahulu dan ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi karena sekarang pembuatan buku nikah sudah online dan KTP kamu akan terlacak di server pemerintah, bisa dibuat atau tidaknya bukunikah mu tergantunng status KTP kamu, apakah kamu sudah membuat KTP atau belum, ilmu ini saya dapatkan karena melihat dari beberapa pengalaman teman yang hanya menggunakan surat domisili, ternyata surat domisili tidak bisa menggantikan KTP untuk membuat Buku Nikah karena dengan diterbitkanya Surat Domisili tidak akan membuat status KTP di server pemeritah menjadi Aktif, kalau tidak Aktif imbasnya adalah kamu tidak akan bisa melanjutkan ke tahapan pencetakan buku nikah.

Lalu bagaimana cara membuat KTP apa asaja persyaratanya ?
Silahkan simak penjelasan saya dibawah ini

Persyaratan :

  1. Usia Minimal 17 Tahun.
  2. Foto Copy KK (Kartu Keluarga).
  3. Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga).
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan warga setempat asli.

Tahapan Pembuatan

  1. Silahkan foto copy kartu keluarga (KK)
  2. Datang ke RT/RW atau bahkan ke Kantor Desa untuk minta dibuatkan Surat Pengantar.
  3. Selanjutnya datang ke Kantor Kecamatan, serahkan surat pengantar yang tadi.
  4. Setelah itu berkas yang tadi kamu serahkan akan dikembalikan dan kamu akan dibawa ke Ruang KTP.
  5. jika kamu sudah pernah membuat KTP, maka kamu cukup hanya dengan menyerahkan berkas tadi, tapi jika kamu belum pernah maka disinilah prosess pembuatan KTP akan dilakukan, kamu akan di foto, tanda tangan digital Dll.
  6. Pengalaman saya, jika di kantor kecamatan Alat pembuat KTPnya tidak bisa, maka kita biasanya disarankan untuk datang ke KAbupaten ke kantor Dukcapil.
  7. Setelah semuanya selesai, kamu akan diberi selembar kertas kecil sebagai penanda bahwa kamu sedang membuat/update KTP, KTP yang kamu buat akan diantar oleh pak POS secara Gratis.

KESIMPULAN

KTP adlah sebuah identias yang sangat penting dan wajib kamu miliki saat berusia 17 Tahun, apalagi kalau kamu ingin hidup merantau di luar kota, tahapanya sangat mudah dan pastinya gampang untuk di fahami, kamu sendiri pun bisa melakukanya, tidak perlu meminta orang lain.

Apa yang saya tulis diatas adalah pengalaman saya saat membuat KTP, sengaja saya jabarkan Syarat dan Tahapan Membuat KTP yang Benar ini agar teman-teman yang ingin membuat KTP bisa terbatu dengan mudah dan bemar tahapanya, jangan sampai bulak balik kerja 2 kali karena tidak tau, semoga bermanfaat.

Anibar Studio
Anibar Studio Seorang pemuda dari kampung yang pekerjaanya sebagai petani tapi disisi lain mempunyai hobi juga dibidang teknologi.

Post a Comment for "Syarat dan Tahapan Membuat KTP yang Benar"